Banner Iklan
Banner Iklan

Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

  • Bagikan

Medan—

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menerima eksepsi Tergugat V terkait kewenangan absolut Pengadilan Agama dalam perkara perdata Nomor 205/Pdt.G/2026/PN Mdn.
‎
‎Putusan tersebut telah dibacakan pada Selasa (1/9/2026). Kabar putusan itu disampaikan kuasa hukum Tergugat V dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi kepada awak media, Senin (7/9/2026).
‎
‎Tim kuasa hukum Tergugat V terdiri atas Dongan Nauli Siagian SH., MH., Haris Dermawan SH., MH., Bayu Subronto SH., dan Satria Adiguna SH.
‎
‎Dongan Nauli Siagian mengatakan, berdasarkan pemberitahuan resmi yang diterima pihaknya, majelis hakim pada pokoknya menyatakan eksepsi Tergugat V mengenai kewenangan mengadili secara absolut diterima.
‎
‎Selain itu, para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp990.800.
‎
‎“Ini bukan soal pokok perkara, tetapi soal siapa yang berwenang mengadili,” ujar Dongan.
‎
‎Menurut Dongan, putusan tersebut menegaskan pentingnya menguji kompetensi absolut pengadilan sebelum suatu perkara masuk ke pemeriksaan pokok perkara.
‎
‎Ia menjelaskan, pengadilan harus memiliki kewenangan secara hukum untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara. Karena itu, persoalan kompetensi absolut tidak semata-mata berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut kewenangan lembaga peradilan dalam memeriksa perkara.
‎
‎“Pengadilan tidak boleh memeriksa dan mengadili perkara apabila secara absolut tidak memiliki kewenangan. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut legitimasi forum peradilan dalam memeriksa suatu perkara,” kata Dongan.
‎
‎Ia menambahkan, diterimanya eksepsi mengenai kewenangan absolut menjadi penegasan bahwa forum peradilan harus ditentukan berdasarkan karakter serta objek hukum suatu perkara.
‎
‎Dengan demikian, menurut dia, penentuan lembaga peradilan tidak semata-mata didasarkan pada tempat gugatan didaftarkan.
‎
‎Dongan menilai putusan tersebut menjadi penegasan terhadap prinsip kompetensi absolut dalam sistem peradilan.
‎
‎Pihaknya juga mengapresiasi sikap majelis hakim yang mempertimbangkan persoalan kewenangan mengadili sebelum perkara diperiksa lebih jauh.
‎
‎“Ketika kompetensi absolut dipersoalkan dan kemudian dinyatakan bahwa PN Medan tidak berwenang, maka pemeriksaan terhadap pokok perkara tersebut memang tidak dapat dilanjutkan,” ujarnya.
‎
‎Menurut Dongan, setiap perkara harus diperiksa oleh lembaga peradilan yang memang diberikan kewenangan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎Ia juga menilai putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi para pihak, baik yang mengajukan maupun menghadapi gugatan, agar persoalan kompetensi absolut dan kompetensi relatif diperiksa secara cermat sejak awal.
‎
‎Sementara itu, Tergugat V melalui kuasa hukumnya menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim PN Medan. Pihaknya juga menyatakan tetap membuka ruang untuk mengikuti proses hukum sesuai mekanisme yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
‎
‎“Kami menghormati putusan pengadilan. Bagi kami, yang paling penting adalah memastikan setiap perkara diperiksa oleh lembaga peradilan yang tepat dan berdasarkan hukum yang tepat pula,” kata Dongan. (F_01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *